Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
HUKRIM  

YPA Diminta Buka-bukaan Nama Oknum Pejabat Penikmat ‘Uang Haram’ PDAM

Yogie Patriana Alsyah.

BaskomNews.com – Pasca ajuan praperadilan tersangka korupsi uprating Mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, Yogie Patriana Alsyah (YPA) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, YP diminta buka-bukaan untuk membeberkan nama-nama oknum pejabat Pemkab Karawang penerima aliran ‘uang haram’ di pengadilan.

BACA SEBELUMNYA : Praperadilan Tersangka Korupsi PDAM Karawang Ditolak Hakim PN

Pasalnya, Lembaga Kajian Cakra Institute meyakini, jika kasus uprating PDAM tersebut ada kaitannya dengan dugaan hilangnya 3,9 miliar duit PDAM sebagai pembayaran utang bahan baku air ke PJT II yang kini kasusnya masih ditagani Polres Karawang.

Terlebih, pada 20 Juni 2019 lalu, Kasubag PDAM Tirta Tarum Novi Farida melalui Kuasa Hukumnya Supriyadi SH sempat membeberkan 25 nama oknum penikmat uang haram 3,9 miliar ke penyidik Polres Karawang.

BACA SEBELUMNYA : ‘Tuyul Pemakan’ 3,9 Miliar Duit PDAM Mulai Terkuak, Kasubag Novi Beberkan 25 Nama Oknum ke Penyidik

“Jika penyidik Kejati Bandung dapat membongkar kasus ini sampai ke dasar persoalan, saya angkat jempol. Lain halnya ketika kasus ini hanya jalan di tempat di tingkat permukaan saja. Saya kira harapan rakyat dan kita semua untuk mendambakan suatu negara atau daerah dimana pemerintahannya bebas dari KKN itu hanya isapan jempol saja,” tutur Direktur Cakra Institute, Dede Nurdin SH, Kamis (24/10/2019).

Diakhir masa jabatan kepemimpinan Cellica-Jimmy, ada dua persoalan besar mengenai dugaan KKN PDAM Tirta Tarum Karawang. Pertama, mengenai proyek upreting senilai 3,5 miliar yang pengerjaannya menggunakan uang penyertaan modal dari pemda serta tidak sesuai RKAP.

Peristiwa tersebut mulai terjadi di tahun 2015, ketika Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana masih menjabat sebagai Plt Bupati. Kedua, hilangnya uang PDAM Tirta Tarum sebesar Rp 3,9 miliar yang seharusnya dibayarkan untuk utang bahan baku air ke PJT II. Kini, kasus 3,9 miliar tersebut ditangani oleh Unit Tipikor Polres Karawang yang penanganannya kasusnya belum ada perkembangan.

Menyikapi kedua poin tersebut, sambung Dede Nurdin, Cakra Institute berpandangan : pertama, proses penanganan kasusnya terkesan lamban, karena sejak peristiwa tersebut mulai menjadi perbincangan publik di media masa, dalam kurun waktu 3 tahun yang lalu sampai di penghujung masa berakhinya kepemimpinan Cellica-Jimmy, proses pengungkapan kasusnya terkesan ngirit perkembangan, terutama kasus yang ditangani Unit Tipikor Polres Karawang terkait 3,9 miliar uang yang diisukan hilang.

“Saya berharap penegak hukum harus menaikkan tensi penanganannya dalam kasus tersebut, agar masyarakat tidak balik bertanya subyektif dan terus menduga-duga terkait kasus ini yang tak kunjung mendapatkan kepastian hukum,” kata Dede Nurdin.

Kedua, berkaitan dengan penanganan dugaan proyek uprating PDAM senilai 3,5 miliar oleh Kejati Bandung, sedikit lebih maju perkembangannya, karena sudah mulai terlihat target kerjanya ketika penyidik sudah mulai menetapkan 3 orang tersangka atas dugaan Korupsi projek Upreting senilai 3,5 miliar.

BACA SEBELUMNYA : Kejati Jabar Tetapkan 3 Tersangka Uprating PDAM Karawang, Apakah Korupsi 3,9 Miliar akan Menyusul?

Namun seyogyanya, penyidik juga harus terus mengembangkan hasil penyidikannya.  Apakah pelakunya hanya cukup di tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemungkinan tersangkanya menjadi bertambah.

“Tentunya penyidik yang lebih tahu. Sumber dari hasil penyidikan yang didapat dari para tersangka bisa dikembangkan lebih luas lagi. Karena saya yakin dari keterangan tersangka bisa menjadi petunjuk penyidik untuk membongkar sampai ke akar-akarnya. Karena tindak pidana korupsi adalah white collar crime atau kejahatan kerah putih, dimana pelakunya adalah oknum-oknum pejabat penting dan penyelenggara pemerintahan,” timpal Dede Nurdin.

Karena kejahatan tersebut adalah jenis delik kejahatan luar biasa, masih disampaikan Dede Nurdin, maka cara pengungkapannya pun harus betul-betul serius. Biasanya kejahatan korupsi dilakukan dengan diawali oleh pemufakatan jahat yang artinya pelaku tidak mungkin hanya 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menindak pelaku kejahatan korupsi, penyidik juga dituntut untuk berusaha mengembalikan kerugian uang negara yang menjadi objek kejahatan korupsi dari pelaku. Artinya, dalan hal ini tim penyidik Kejati Bandung harus membongkar kemana saja aliran uang tersebut, siapa saja yang menikmati dan motivnya apa.

“Apakah ada kaitannya dengan suksesi Pilkada 2015 yang saat itu Plt Bupati Cellica Nurrachadiana adalah salah satunya kandidat. Sehingga diduga hasil kejahatan tersebut mengalir kepada oknum tim suksesnya, baik relawan maupun para oknum birokrat yang berkepentingan atas pemenangan Cellica di Pilkada 2015,” pungkas Dede Nurdin SH. (red)

BACA SEBELUMNYA : Yogie Bakal Jadi Saksi Kunci, BARAK Indonesia Yakin Ada Kaitan Antara Uprating PDAM dengan 3,9 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *