Menu
Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

JAKSA MERASA DIPAKSA PENSIUN DINI OLEH UNDANG-UNDANG

  • Bagikan

JAKARTA,BASKOMNEWS – UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 yang di undangkan tanggal 31Desember 2021 menuai polemik.
Lima Jaksa senior yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Agung yang menggandeng kantor RBT Law Firm selaku kuasa hukum mereka menggugat revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 yang di undangkan tanggal 31Desember 2021
Para penggugat yakni Fentje Eyfert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Martini dan Fahriani Suyuti
Permasalahan yang dituntut oleh kelima Jaksa tersebut adalah UU yang disahkan pada 31 Desember 2021. Yang berisi masa pensiun jaksa dipangkas dari 62 tahun menjadi 60 tahun. Tentu saja ada Jaksa yang langsung di pensiunkan ketika Undang tersebut di Undangkan.

Dalam Gugatan UU Kejaksaan tersebut, Para pemohon merujuk Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 huruf c UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jo. Pasal 239 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 354 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil
Usia 23 Tahun Kini Bisa Jadi Jaksa, Para Pemohon menilai perbedaan tersebut merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai Jaksa. Mereka kemudian merujuk pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Beleid ini menjamin hak persamaan dan kedudukan dalam hukum. Kemudian UUD 1945 mengatur hak pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam Pasal 28 D ayat 1. Satu sisi menurut Fentje Eyfert Loway ,saat ini kejaksaan masih kekurangan SDM.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 27 Januari lalu menyebut saat ini terdapat 11.140 jaksa di seluruh Indonesia. Sementara itu kebutuhannya untuk 16 ribu jaksa.
“Dengan demikian secara nyata terdapat kekurangan tenaga Jaksa sebanyak 6.000 Jaksa,” Ucap Fentje Eyfert Loway.

Ditemui dikediamanya Menurut Harry Purwanto CEO Baskomnews sekaligus sebagai pengamat Hukum,jelas bahwa UU Kejaksaan yang baru disahkan tersebut tidak saja merugikan para Jaksa yang sedang berkarir di akhir masa pensiunnya namun juga merugikan Institusi Kejaksaan itu sendiri.

Dijelaskan oleh Harry bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebuah undang-undang harus dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangan yang baik, yaitu kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

“Jadi dari segi kedayagunaan dan kehasilgunaan dari revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 masih perlu dipertanyakan. Ucap Harry
Menurut Harry Tidak ada jaminan dengan dipangkas nya masa pensiun Jaksa dari 62 Tahun menjadi 60 Tahun sehingga Jaksa-Jaksa senior menjadi pensiun dini, dapat membuat Jaksa yang masih berusia muda tetap bisa menjaga marwah Kejaksaan dengan bekerja Kerja Cerdas, Profesional, dan Berintegritas.

Seperti Tema Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 yaitu Kerja Cerdas, Profesional, dan Berintegritas Untuk Menuju Indonesia Maju, karena tema ini menggambarkan kebutuhan organisasi dalam menghadapi perkembangan zaman. Hal ini disampaikan Jaksa Agung pada saat memberikan pengarahan kepada seluruh peserta Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual dari Ruang Kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Jaksa Pinangki yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Jaksa yang bernama lengkap Dr Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H adalah Jaksa yang baru berumur 39 Tahun Ketika ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Agustus 2020.

“Bangsa ini masih membutuhkan Jaksa yang Berintegritas dan Profesional dan tentu saja Para Jaksa yang berumur 58 hingga 60 tahun ketika UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan ditetapkan adalah Jaksa yang telah bekerja secara Profesional dan mempunyai integritas” . Ucap Harry.

Harry menegaskan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menyebabkan Jaksa yang berumur 58 tahun menjadi pendek masa pengabdiannya untuk Bangsa dan Negara, bahkan ada Jaksa yang langsung pensiun pada tahun 2021. Maka perlu masa pensiun Jaksa diusia 65 tahun patut diperjuangkan demi untuk menjaga profesionalitas kerja kejaksaan, dan mempertahankan Jaksa yang telah terbukti integritasnya, jam terbang dan pengalaman kerja yang andal demi bangsa dan Negara.

Penulis: Ayub MEditor: Roby
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *