Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sedang diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Koinstitusi.
Baskomnews – Para Pemohon dalam permohonan nya mengiginkan perubahan ketentuan usia pensiun anggota TNI disamakan dengan Usia Pensiun anggota POLRI , yaitu usia pensiun anggota Polri seperti yang diketahui untuk semua kepangkatan adalah 58 tahun.
Dalam ULASAN HUKUM Baskomnews.Com, yang di ulas oleh Harry Purwanto, SH, (CEO PT.BALADIKA MEDIA GLOBAL)
Menurut Harry, bahwa usia pensiun TNI serti yang diketahui adalah 58 tahun sesuai Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2004, Tentang Tentara Nasional Indonesia, Bagian Keenam Pengakhiran.
Pasal 53 :
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga ) tahun bagi bintara dan tamtama.
Dan sesuai BAB X, KETENTUAN PERALIHAN
Pasal, 71 :
Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut :
Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI;
Dan Usia Pensiun POLRI adalah sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 1 tahun 2003, Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 2 tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik indonesia,
Pasal 30 :
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota kepolisian negara republik indonesia, Bagian Pertama, Mencapai Batas Usia Pensiun,
Pasal 3 :
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun.
Batas usia pensiun maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
Menurut Harry, usia pensiun TNI dan POLRI sebebarnya sama yaitu 58 tahun namun, dalam pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 2 tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik indonesia; usia pensiun POLRI dapat di perpanjang hingga Usia pensiun maksimum 60 (enam puluh) tahun bagi anggota POLRI yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian .
Frasa “keahlian khusus” adalah juga seharusnya telah dimiliki oleh seluruh Parajurit TNI, karena justru di tubuh TNI terdapat banyak kealian khusus termasuk di bidang tempur maupun keahlian di bidang Tehnologi tempur lainnya, tutur Harry, sehingga seharusnya juga parajurit TNI dapat di perpanjang usia Pesiunnya karena kebutuhan, tutur harry.
Namun sesuai yang dilansir oleh awak media Baskomnew.com dari berbagai sumber antara lain, bahwa terhadap permohonan perpanjangan usia pensiun anggota TNI tersebut tidak sedikit yang kontra , seperti yang di kutip dari MEDIA INDONESIA, Jumat 11 Februari 2022, 20:24 WIB yang menulis tentang dampak negative terhadap perwira TNI yang menyulitkan di usia 60 tahun …”Untuk yang perwira, juga ada dampak negatifnya,Karena di usia 60 akan menyulitkan ketika akan berkarier atau second carrier di masyarakat, karena sudah terlalu tua untuk bisa berkarirr baik di perusahaan, parpol atau LSM.
Apalagi ditambah dengan harus beradaptasi lagi di tengah karier keduanya di masyarakat, sehingga sudah terlalu tua untuk bisa berkarir di luar militer.
Kecuali jika mengajukan pensiun di usia 58 tahun. Adaptasi 2 tahun sehingga bisa berkarier di luar milter di usia 60 tahun. Sementara ketika pensiun di usia 60 tahun ditambah adaptasi 2 tahun, maka di usia 62 berkarir di luar militer. Itu sudah terlalu tua”.
Namun ada pendapat lain ketika Awak media Baskomnews.com mewawancarai Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H. sehubungan dengan Uji Materi Usia Pensiun TNI tersebut.
Pria necis yang juga satu satunya dari lingkungan Kejaksaan agung yang berhasil lolos tahap wawancara dan uji publik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 ini menuturkan bahwa, diduga gugatan uji materi masa pensiun Anggota TNI tidak sekedar menyamakan dengan usia Pensiun Polri tapi juga ingin menyamakan dengan usia Pensiun Jaksa Dan Hakim serta pejabat fungsional lainnya.
Menurut Jonas Tanak, pengawai Kejaksaan adalah Pejabat Fungsional yang usia pensiun nya adalah 60 tahun, sesuai Pasal 12 butir (c), Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, Tentang Kejaksaan Republik Indonesia :
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
1. permintaan sendiri
2. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus
3. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun
4. meninggal dunia
5. tidak cakap dalam menjalankan tugas
Dan selanjutnya menurut Johanes, tentang masa Pensiun Kehakiman, jika dilihat dari rujukan rancangan undang-undang (RUU) Jabatan Hakim bagian keenam pasal 51 ayat 2 huruf c adalah, pemberhentian hakim yang dikarenakan telah berusia 60 tahun bagi hakim pertama, 63 tahun untuk hakim tinggi, dan usia 65 tahun untuk hakim agung, tutup Johanes Tanak.