Menu
Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Kasus Penipuan Perizinan KIIC, Polres “Sisir” Pejabat Lain di Pemkab Karawang

  • Bagikan

“Kasus penipuan perizinan ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Karena pihak korban mengurus perizinan pabrik pada 2012 lalu, kemudian dokumen perizinan baru keluar pada 2016”

BaskomNews.com – Masih soal kasus penipuan perizinan yang melibatkan pejabat eks Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang. Updatenya, Polres Karawang kini tengah menyisir keterkaitan pejabat lainnya di Pemkab Karawang.

“Saat ini tersangkanya masih tunggal, yaitu Endang Budiman (EB). Tapi kita tak berhenti sampai disana. Kasus ini kini dalam pengembangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona di Mapolres Karawang, Rabu (4/10/2017).

EB merupakan mantan pejabat di DPMPTSP Karawang pada 2012 lalu. Aksi penipuan yang dilakukannya terjadi pada tahun itu juga. Dan saat ditangkap di rumahnya, kawasan Grand Taruma pada 23 Sepetember 2017, EB menjabatbsebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial di Kecamatan Ciampel.

Ditengarai, EB melakukan penipuan proses perizinan pembangunan pabrik baru di Karawang International Industrial City (KIIC), Telukjambe Barat-Karawang, dengan meminta uang sejumlah Rp 2,5 miliar kepada pengusaha yang sedang mengurus perizinan pabriknya.

“Kasus penipuan perizinan ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Karena pihak korban mengurus perizinan pabrik pada 2012 lalu, kemudian dokumen perizinan baru keluar pada 2016,” lanjutnya.

Namun setelah dokumen perizinan diterima korban, sambung dia, ternyata dokumen perizinan tersebut bodong alias palsu. Dimana tersangka telah terbukti memalsukan dokumen perizinan DPMPTSP Karawang.

“Setelah dokumen perizinan diketahui palsu, kemudian korban melalui pengacaranya membuat Laporan Polisi (LP) pada 8 Juni 2017. Dan setelah melalui penyelidikan kasusnya, kita langsung menangkap tersangka EB di kediamannya di Grand Taruma pada 23 Sepetember 2017 kemarin,” paparnya.

Kini, EB Untuk dijerat pasal 378/372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Hingga saat ini kita masih mendalami kasusnya,” pungkas dia. (SID)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *