Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

INSTITUSI POLRI TERCORENG LAGI!!

BASKOMNEWS – Dilansir dari berbagai Media oleh Baskomnews.com, seorang Polisi berpangkat Briptu tertangkap karena diduga melakukan tindak Pidana. Briptu Hasbudi (HSB), Polisi yang bertugas di Ditpolair Polda Kalimantan Utara (Kaltara) diduga melakukan penambangan emas ilegal di Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara. Briptu HSB juga diduga melakukan bisnis ilegal lainnya seperti impor pakaian bekas dan narkotika.

Pengungkapan kasus yang menjerat polisi aktif Briptu HSB berawal pada pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Februari 2022 di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah oknum Polri Briptu HSB dan Muliadi alias Adi sebagai koordinator seluruhnya (Suara .comRabu, 11 Mei) 2022.

Tindakan telah dilakukan, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengusut kasus bisnis ilegal yang selama ini dijalankan Briptu HSB, pada 30 April 2022 telah diamankan lima orang masing-masing MI sebagai koordinator, HS alias ECA sebagaj mandor, M alias MACO sebagai penjaga bak, BU sebagai sopir truk sewaan, dan I sopir truk sewaan. Polisi juga kemudian menyita barang bukti berupa tiga ekskavator, dua truk, 4 drum sianida, 5 karbon perendaman.

Mereka disangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar (Suara.com, Rabu, 11 Mei 2022)

Terkait dengan peristiwa tersebut, Kompolnas menduga yang bersangkutan tidak sendirian dalam melakukan tindakan memalukan tersebut. Karena itu, pihak kepolisian mengusut adanya indikasi keterlibatan pihak lain.
“Jika ada anggota Polri lainnya yang terlibat, harus diproses hukum hingga tuntas. Selain itu perlu diselidiki juga kemungkinan dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan Briptu HSB,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Republika, Senin (9/5/2022

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri, memberikan analisanya terhadap kasus Briptu HSB (29)  “Ada sisi lain dari situasi seperti yang terdapat pada polisi seperti Briptu HSB itu: Kalau kita anggap yang bersangkutan melakukan penyimpangan, pertanyaannya adalah kapan dan dari mana dia mendapat ‘ilham’,” imbuh Reza.
“Mari kita cek hasil riset. Simpulan riset, penyimpangan oleh personel kepolisian ternyata sudah dilakukan sejak di wilayah penugasan pertama. Dan ‘ilham’-nya didapat dari senior atau atasan langsung. Pada titik ini, jika memang juga relevan dalam kasus Hasbudi, masuk akal perkataan Kapolri bahwa bukan terbatas si personel, atasan personel yang menyimpang pun akan dikenai sanksi,” tambahnya.

Masih terkait riset tersebut, Reza memberi contoh salah satu pertanyaan yang diajukan terhadap polisi menyimpang yang berkeinginan berubah. Hasilnya, mereka terdorong untuk menjadi lebih baik juga atas peran besar atasannya.

“Tapi jangan terlalu risau. Saat ke polisi yang menyimpang diajukan pertanyaan “siapa yang akan paling memengaruhi Anda untuk bertobat menjadi polisi yang baik, jawabannya ternyata tetap sama: atasan/pimpinan langsung,” tandasnya (dilansir dr Kumparan News, 11 Mei 2022 9:38)
Pengawasan, dalam internal Institusi Polri,  Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah KaPolri. Itwasum dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Polri dengan pangkat komisaris jenderal polisi.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) adalah penanggung jawab penyelenggara fungsi pengawasan di lingkungan Polda Kaltara.

Seperti diketahui,  tindak Pidana yang diduga dilakukan oleh Briptu HSB seperti yang diketahui, diungkap oleh  anggota DPR RI pada pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Februari 2022 di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.

Dalam wawancara terpisah oleh Baskomnews.com kepada beberapa narasumber anonim, berpendapat bahwa, peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Briptu Hasbudi seharusnya diungkap terlebih dahulu oleh Intitusi Kepolisian, bukan oleh  anggota DPR RI.
Menurut narasumber anonim tersebut, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kaltara seakan tumpul. Padahal Irwasda adalah unsur yang melakukan pengawasan melekat.

Ada tiga fungsi Divisi Propam diatur dalam bentuk sub organisasi bernama Biro. Setidaknya, terdapat tiga biro dalam Divisi Propam yang terdiri atas  Biro Paminal, Biro Wabprof, dan Biro Provos. Biro Paminal (pengamanan Internal) harusnya melakukan segala usaha, dan kegiatan untuk menyelenggarakan fungsi Pengamanan internal terhadap seluruh anggota Polda Kaltara.

Dengan kejadian Briptu HSB, Irwasda Polda Kaltara terkesan melindungi temannya sendiri atau tidak mau mengungkap kasusnya sehingga, harus diunggkap oleh Istitusi lain. Masih menurut narasumber anonim,  kejadian seperti ini kan sudah sering terjadi, ini dikuatirkan bisa semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri dan menimbulkan banyak pertanyaan negatif. Walaupun diduga pelaku adalah oknum tapi cukup mencoreng Institusi Kepolisian pada umumnya jelasnya.

Namun pendapat berbeda di jelaskan oleh CEO Baskomnews,com,  Harry Puwanto, S.H bahwa, tatanan Hukum Kita menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang di duga pelaku adalah oknum, bukan Institusi Kepolisian yang diduga melakukan.

Menurut Harry,  tidak adil jika kita menyalahkan atau menyerahkan pengawasan terhadap anggota Polri kepada Institusi Polri saja sebab, Institusi penegak hukum lain seperti Institusi Kejaksaan dan  Kehakiman, dan juga  pada Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang menjelaskan bahwa Advokat berstatus juga sebagai penegak hukum bahkan menurut Harry, fungsi pengawasan terhadap Kepolisian pun dapat diakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia, sesuai yang di ataur dalam Pasal 108 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi sebagai berikut :
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.

Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.”
Institusi Polri harus dijaga bersama tutup Harry.

Penulis: RedEditor: Roby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *