Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Kali Kedua Bupati Ditantang Keluarkan SE Larangan Pejabat Kunker ke Luar Kota

BaskomNews.com – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana kembali ditantang untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan pejabat dan anggota DPRD untuk tidak melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar kota untuk sementara waktu, selama pandemi covid-19 masih berlangsung.

Sebelumnya, tantangan terhadap Bupati Cellica ini pernah disampaikan pemerhati pemerintahan Karawang sekaligus praktisi hukum, Asep Agustian SH MH. Kini, kali kedua tantangan serupa disampaikan langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Karawang, Toto Suripto SE.

Disampaikan Toto Suripto, untuk mengantisipasi munculnya klaster-klaster baru penyebaran covid-19 di Karawang, maka Bupati Karawang harus segera mengeluarkan surat edaran tersebut. Pasalnya, beberapa petinggi di Karawang dinyatakan positif corona, pasca melakukan bepergian ke luar kota.

“Lagi covid begini harus saling menyadari. Bupati harus berani mengeluarkan surat edaran, tidak boleh pejabat dan DPRD melakukan kunker ke luar kota sementara waktu,” tutur Toto Suripto, kepada BaskomNews.com.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyampaikan, pandemi covid-19 telah memporak-porandakan kehidupan masyarakat. Khususnya di Karawang, covid-19 bukan hanya mengganggu stabilitas perekonomian masyarakat, melainkan juga bangunan pendidikan. Yaitu dimana aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa di sekolah terpaksa diliburkan.

“Memang serba salah. Tapi demi kepentingan kesehatan masyarakat secara luas, saya minta bukan hanya aktivitas sekolah yang diliburkan. Tetapi aktivitas kunker pejabat ke luar kota juga harus ikut diliburkan. Jika aktivitas ekonomi masyarakat dibatasi dan aktivitas sekolah diliburkan, kenapa tidak aktivitas kunker pejabat ditunda dulu,” katanya.

Ditambahkan Toto, munculnya klaster baru penyebaran covid-19 di Karawang bukan hanya terjadi lantaran beberapa komunitas masyarakat yang nekad melakukan aktivitas di luar rumah tanpa menjaga protokol kesehatan (protkes). Melainkan juga muncul akibat beberapa kegiatan kunjungan pejabat ke luar kota.

“Seperti munculnya klaster Unsika (Universitas Singaperbangsa Karawang), semuanya kan berawal dari kunjungan ke luar Karawang,” timpal Toto.

Mantan Ketua DPRD Karawang ini juga menambahkan, ia mengapresiasi kinerja Satgas Covid-19 Karawang yang tak kenal lelah, khususnya para tenaga medis yang setiap hari bersentuhan langsung dengan pasien covid-19.

Namun demikian, Toto berpendapat jiga upaya-upaya pencegahan covid-19 di Karawang selama ini belum cukup, tanpa dibarengi dengan aturan yang ketat, khususnya aturan yang melekat terhadap para pejabat itu sendiri.

“Makanya saya minta kepada Bupati segera keluarkan surat edaran larangan kunker ke luar kota. Jangan sampai terus bermunculan klaster baru karena para pejabat kita terlalu nekad bepergian ke luar kota,” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Cellica menegaskan, meski Karawang masih masuk kategori zona merah, tetapi Pembatasan Sosial Berskaala Besar (PSBB) tidak mungkin lagi diterapkan di Karawang karena alasan aktivitas ekonomi masyarakat harus tetap berjalan. Oleh karenanya, sejak 14 Desember 2020 Karawang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dengan melibatkan aparat setempat RT/RW, Linmas, Camat, Kapolsek, Babinkantibmas dan Babinsa agar tidak terjadi lagi penyebaran covid-19 yang lebih masif.

Sementara berdasarkan data teranyar Satgas Covid-19 Karawang per Selasa (5/1/2021), total terkonfirmasi positif covid-19 di Karawang mencapai 6.508 orang. Sebanyak 254 orang melakukan isolasi mandiri karena kapasitas bed rumah sakit dan hotel rujukan covid-19 penuh. Sebanyak 1.143 masih dirawat, 4.885 dinyatakan sembuh dan 226 meninggal dunia. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *