Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Tarif Hanya 2,5 Juta, PL Karaoke di Karawang Merangkap sebagai PSK

Kedua tersangka saat dipamerkan di Mapolres Karawang, Rabu (18/3/2020).

BaskomNews.com – Unit PPA Polres Karawang kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi online lewat media sosial. Hanya dengan tarif Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta, setiap lelaki hidung belang sudah bisa memesan dan memilih Pemandu Lagu (PL) karaoke untuk diajak ‘indehoy’ ataupun melakukan hubungan intim.

Atas pengungkapan kasus prostitusi online PL karaoke yang merangkap sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Tempat Hiburan Malam (THM) Karawang ini, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial ‘N’ yang berperan sebagai mucikari, serta satu satu pelaku berinisial ‘O’ yang berperan sebagai pemesan kamar hotel.

Dan polisi juga mengamankan 10 PL karaoke yang diduga merangkap sebagai PSK.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, modusnya tersangka ‘N’ merupakan mucikari yang merupakan koordinator PL di salah satu tempat karaoke Karawang. Dan secara kebetulan, pelaku ‘O’ yang bertugas memesan kamar hotel merupakan kasir di salah satu tempat karaoke tersebut.

“Modusnya menawarkan lewat salah satu aplikasi media social. Tersangka menawarkan PSK dengan tariff Rp 2.550.000 untuk paket gold, Rp 3.550.000 untuk paket platinum, melalui transaksi penawaran lewat pesan Whatsapp,” tutur AKP Bimantoro Kurniawan, Rabu (18/3/2020).

Bukti percakapan transaksi lewat pesan Whatsapp.

Kemudian, saat lelaki hidung belang sudah menyepakati harga dengan pelaku ‘N’ (mucikari, red), selanjutnya pelaku ‘O’ memesan kamar hotel. Si lelaki hidung belang tinggal menunggu di kamar hotel, kemudian dibawakan beberapa PL karaoke (PSK, red) untuk dipilih sesuai selera.

“Caranya dengan kontes atau showing, kemudian si lelaki hidung belang memilih perempuan sesuai dengan seleranya,” terang AKP Bimantoro.

Atas pengungkapan kasus prostitusi ini, sejumlah barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, serta bukti pemesanan kamar hotel diamankan polisi untuk melengkapi berkas perkara.

“Kita melakukan penangkapan pelaku di salah satu kamar hotel Karawang. Kemudian disusul pelaku lain yang memesan kamar hotel tersebut,” tutur AKP Bimantoro.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat KUHPidana Pasal 298 atau Pasal 506. “Pada saat itu juga kita mengamankan 10 PL yang diduga bekerja sebagai PSK,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *