Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Saksi Suap Proyek PUPR, Cak Imin Mangkir dari Panggilan KPK

Muhaimin Iskandar.

BaskomNews.com – Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK hari ini. KPK belum mendapatkan informasi ketidakhadiran Ketum PKB itu.

“Hari ini saksi yang tidak hadir yang pertama adalah Muhaimin Iskandar. Ini anggota DPR RI Fraksi PKB, saksi untuk HA (Hong Arta John Alfred) terkait dengan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di proyek Kementerian PUPR Tahun 2016,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Cak Imin rencananya diperiksa sebagai saksi hari ini. KPK mengaku akan melakukan penjadwalan ulang.

Terkait kasus tersebut, hari ini KPK memeriksa 2 saksi. Kedua saksi itu dicecar penyidik mengenai penerimaan uang terkait proyek di Kementerian PUPR tersebut.

“Pemeriksaan dua saksi ini terkait dengan penerimaan uang terkait dengan aliran hadiah di pekerjaan proyek Kementerian PUPR,” ucap Yuyuk.

Dihubungi terpisah, Ketua DPP PKB Daniel Johan, yang dimintai konfirmasi soal alasan Cak Imin, mengaku belum bisa berkomentar. “Maaf, karena belum paham jadi belum bisa komentar,” kata Daniel Johan.

Kasus dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. Saat itu, KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Saat itu, Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. Kasus ini terus dikembangkan KPK hingga saat ini total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar, Hong Arta.

Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.

KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015. (Detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *