Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Nah Loh, Ombudsman RI Panggil Camat Se-Kota Bekasi

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya

“Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, kami memanggil para Camat se-Kota Bekasi untuk dimintai keterangannya di ruang rapat lantai 3 Gedung Ombudsman RI, Jakarta,” kata Teguh P. Nugroho.

BaskomNews.com – Dampak dari berhentinya pelayanan publik di tingkat Kecamatan dan Kelurahan pada Jumat (27/7) lalu, Ombudsman RI melayangkan surat pemanggilan kepada 12 Camat se-Kota Bekasi.

Melalui surat yang ditandatangani oleh Ombudsman RI Jakarta Raya Kepala Perwakilan, Teguh P. Nugroho, pada 1 Agustus 2018, Ombudsman RI melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait hasil investigasi dugaan mal administrasi penyelenggaraan pelayaan publik yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, kami memanggil para Camat se-Kota Bekasi untuk dimintai keterangannya di ruang rapat lantai 3 Gedung Ombudsman RI, Jakarta,” katanya.

Dijelaskannya pula, pemanggilan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) dimana Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor dan pihak lain yang terkait dengan laporan. “Ombudsman RI berhak melakukan pemanggilan dan hal ini sudah sesuai dengan UU,” jelasnya. (cid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *