Menurutnya, langkah caleg yang terjegal namun masih tetap ngotot ingin maju dan tidak patuh terhadap aturan PKPU nomor 20 tahun 2018 tersebut, adalah contoh caleg yang haus akan kekuasaan. Bukan caleg yang benar-benar ingin mensejahterahkan rakyatnya
BaskomNews.Com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat (Barak) Indonesia, Darjo Sutedjo Ms, mendukung langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjegal bakal calon legislatif (bacaleg) yang memang memiliki riwayat hukum yang buruk atau pernah menjadi tersangka kasus bandar narkoba, kejahatan seksual dan juga korupsi.
Dia juga siap memberikan dukungan terhadap Bawaslu atau KPU jika ada salah satu legislatif yang terbukti pernah melakukan tindakan melanggar hukum seperti dalam aturan PKPU namun tidak terima dengan aturan tersebut dan melakukan somasi.
Menurutnya, langkah caleg yang terjegal namun masih tetap ngotot ingin maju dan tidak patuh terhadap aturan PKPU nomor 20 tahun 2018 tersebut, adalah contoh caleg yang haus akan kekuasaan. Bukan caleg yang benar-benar ingin mensejahterahkan rakyatnya.
“Apalagi tersandung kasus korupsi. Orang seperti itu pernah melukai hati rakyat. Masa masih maksain mau nyalon lagi. Mau korupsi lagi nanti?” kata Tedjo.
Tedjo juga menyindir jika ada caleg yang masih saja ngotot ingin maju, padahal sudah masuk dalam daftar 199 orang yang dinyatakan potensi bakal calon terpidana korupsi, harusnya malu.
“Semakin dia berteriak tidak pernah melakukan itu, tapi ada buktinya. Bawaslu dan KPU tentunya tidak sembarangan mengeluarkan rilis potensi bakal calon terpidana korupsi atau terpidana yang melanggar aturan PKPU no 20 tahun 2018 tersebut,” tukasnya. (red)