“Selama dua tahun ke belakang ini, kinerja Kejaksaan di bawah pimpinan Sukardi lemah. Tidak ada satupun kasus yang naik ke Kejati atau Kejagung,”
BaskomNews.com – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dibawah pimpinan Sukardi dianggap lemah. Pasalnya, selama dua tahun ke belakang, tidak ada satupun kasus dugaan korupsi yang naik ke tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
Demikian diungkapkan Pembina DPC Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) Karawang, Yayan Sopian. “Selama dua tahun ke belakang ini, kinerja Kejaksaan di bawah pimpinan Sukardi lemah. Tidak ada satupun kasus yang naik ke Kejati atau Kejagung,” kata Yayan Sopian, kepada BaskomNews.com, Jumaat (20/4/2018).
Untuk AMIB Karawang saja, sambung Yayan, ada dua kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke Kejari Karawang. Yaitu dugaan kasus korupsi PDAM Karawang dan dugaan kasus korupsi Bansos Anak Yatim.
“Sekarang mana coba perkembangan penanganan kasus yang kami laporkan?. PDAM gak ada hasil, begitupun dengan Bansos Anak Yatim yang tidak ada kejelasan. Tapi kami AMIB akan mengawal terus,” kata Yayan.
Sebelumnya diberitakan, penanganan dugaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk anak yatim piatu senilai Rp 7,1 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang belum ada kejelasan.
Padahal sejak 9 Agustus 2017 lalu, dugaan korupsi pengelolaan Bansos di Dinas Sosial Karawang tersebut sudah dilaporkan AMIB Karawang ke Kejari Karawang. Namun sampai hari ini, belum ada kejelasan penanganan kasusnya oleh Kejari Karawang.
Saat dikonfirmasi BaskomNews.com, pada Kamis (19/4/2018), sekitar pukul 10.25 WIB ke kantor Kejari Karawang, Kasie Intel Kejari Karawang sedang tidak berada di kantornya.
Dan pada 21 Maret 2018, Kepala Kejari Karawang, Sukardi mengatakan, penanganan kasus tersebut masih berlanjut. Hanya saja, saat ini belum bisa dilanjutkan lantaran masih menunggu proses penggantian Kasie Intel di institusi yang dipimpinnya.
“Penanganan kasus itu (dugaan korupsi dana bansos anak yatim) akan terus berlanjut. Sekarang masih menunggu pergantian Kasie Intel dulu,” ujarnya, Rabu (21/3/2018).
Dikatakan dia, kasus tersebut penanganannya dilakukan oleh Kasie Intel. “Jadi yang punya kewenangan menangani kasusnya, kasie Intel. Minggu depan sudah ada sertijab,” katanya. (zay/mang adk)