Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Detik-Detik Pembunuhan Janda Cantik Pemilik Warkop di Klari, Ho’oh Dulu Terus Dikapak

“Awalnya saya ngopi di sana, terus diajak ngamar sama dia (korban). Pas sampai di kamar terus melakukan hubungan badan”

BaskomNews.com – Ini dia detik-detik pembunuhan Omah (43), janda cantik pemilik warung kopi di Dusun Sembang RT 02 RW 05 Desa Belendung Kecamatan Klari, Karawang. Omah, dibunuh oleh Saki (39), tukang cimol, yang beralamat di Kampung Krajan 2 RT 09/04 Lemahabang Wadas, Karawang. Dan pada Jumat (20/10/2017) Saki ditangkap.

Kepada penyidik di Polres Karawang, Saki membeberkan kronologi pembunuhan janda semok itu.

“Awalnya saya ngopi di sana, terus diajak ngamar sama dia (korban). Pas sampai di kamar terus melakukan hubungan badan. Dia (korban) menghina saya dengan sebutan kere (bokek),” kata Saki.

Saki mengaku melakukan pembunuhan tersebut secara spontan dan tidak menyangka kalau perbuatanya mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

“Secara spontan aja, dan gak sadar sampai memukul dia (korban) pakai kapak,” lanjut Saki.

Dikatakan Saki, sebelumnya dia juga sudah sempat mampir ke warung kopi milik korban dan melakukan hubungan badan, itupun diajak oleh korban.

“Waktu hari pertama, saya sempat mampir ke warung kopi dan diajak sama dia (korban). Mumpung saya bawa uang, jadi saya mau diajak ke kamar,” tambahnya.

Setelah melakukan hubungan badan, pelaku ingin kembali lagi ke warung kopi tersebut dan melakukan hubungan badan dengan korban. Namun, pelaku tidak memilik uang untuk membayar korban.

“Saya bawa kapak untuk nakut-nakuti korban, karna saya lagi gak punya uang,” ucapnya.

Korban yang sebelumnya kenal dengan pelaku akhirnya kemebali melakukan hubungan badan. Namun setelah melakukan hubungan badan, korban dan pelaku sempat cekcok dan akhirnya korban dipukul dengan kapak yang dibawa oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya kasus tersebut terungkap.

“Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Maradona, Selasa (24/10/2017). (SID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *