Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Proyek Taman Disdikpora, Praktisi Hukum: Kuat Indikasi Kerugian Negara

Pratisi Hukum, Asep Agustian, SH. MH

“Satu mata anggaran dalam APBD yang hanya mempunyai satu kode rekening untuk satu pekerjaan, tak bisa dipecah!”

BaskomNews.com – Kejanggalan proyek taman di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, makin kentara. Betapa tidak, dari mata anggaran bernama “Penataan dan Pemeliharaan Taman di Lingkungan Kantor Disdikpora Kabupaten Karawang”, ujug-ujug pelaksanaannya dipecah menjadi tiga kegiatan.

“Jelas! Ini sudah penyimpangan. Satu mata anggaran dalam APBD yang hanya mempunyai satu kode rekening untuk satu pekerjaan, tak bisa dipecah menjadi beberapa pekerjaan,” ujar Praktisi Hukum, Asep Agustian, SH.MH, saat ditemui di kantornya, Kompleks Galuh Mas, Karawang, Rabu (13/9/2017).

Pria yang juga merupakan advokat di Karawang ini menilai, dengan dipecahnya pelaksanaan kegiatan tersebut, indikasi adanya kerugiaan negara jelas terlihat. Terlebih, dari melihat hasil pekerjaan itu, berupa taman di depan pagar kantor Disdikpora, di bidang lahan yang sempit, di atas trotoar Jalan Surotokunto.

“Secara kasat mata, melihat hasilnya saja, tidak sebanding dengan nilai anggarannya yang sebesar Rp 413 juta. Dan jika anggaran APBD senilai itu kemudian dipecah menjadi tiga kegiatan, itu menjadi sebuah pertanyaan besar,” lanjutnya.

Asep kemudian memaparkan, dalam pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari APBD, anggaran Rp 413 juta harus dilelangkan. Sebab, nilai anggaran tersebut di atas anggaran pekerjaan yang pelaksanaannya secara penunjukan langsung.

“Anggaran sebesar ini harus dilelangkan. Kemudian setelah itu, siapa pemenangnya, dan dilanjut dengan pelaksanaan pekerjaan. Ini tidak boleh dipecah, harus untuk satu bidang pekerjaan, sesuai dengan nomenklaturnya,” katanya.

Sebelumnya, ada yang janggal dalam proyek taman di Disdikpora Karawang. Kejanggalan tampak dari hasil pekerjaan yang tak sebanding dengan nilai anggaran untuk proyek tersebut. Proyek yang bersumber dari APBD 2017 itu, nilai anggarannya sebesar Rp 413 juta. (TIM)

(BACA: Janggal! Proyek Taman Disdikpora Karawang Senilai Rp 413 Juta)

(Soal Proyek Taman Disdikpora Karawang, Karda: Itu Jelas Penyimpangan!)

(Proyek Taman Disdikpora Karawang, Dankoti Mahatidana: Penegak Hukum sudah bisa Masuk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *